안녕하세요 친구들✌(✿◠‿◠)....
Baidu PC Faster
Baidu PC faster adalah sebuah mesin pencari paling
banyak dipakai di China. Selain menggunakan bahasa mandarin, Baidu juga
populer karena sebagai pengganti Google yang di blokir oleh China.
Selain menyediakan fasilitas layanan web, Baidu juga mulai merangkak ke
dunia progam komputer seperti Antivirus, Browser Internet, dan serta
Software opimasi mesin komputer.
Baidu PC Faster Mengandung Program Jahat?
Jakarta - Baidu PC Faster, software untuk mendongkrak performa komputer asal China itu disinyalir memiliki aplikasi lain yang dikenal dikenal dengan istilah Foistware.
Entah bersifat jahat atau tidak, namun menurut Vaksincom foistware merupakan program lain yang secara otomatis akan terinstal bersama dengan aplikasi induknya, dalam hal ini adalah Baidu PC Faster.
Froistware umumnya dibuat untuk mendapatkan keuntungan finansial dari komputer yang terinstal, dan umumnya dilakukan dengan cara mengganti default search engine yang digunakan (Google, Bing atau lainnya) dengan search engine lain yang berafiliasi dengan pembuat foistware.
Selain menampilkan hasil pencarian yang berbeda, iklan yang ditampilkan pada mesin pencari itu juga akan dilarikan ke kantong pembuat foistware.
Beberapa foistware populer adalah babylon search, delta search, awesomehp.com dan terakhir adalah Baidu PC Faster yang terdeteksi oleh G Data sebagai Trojan Generic.9038304
Nah, lalu bagaimana cara froistware tersebut masuk ke dalam komputer?
Saat melakukan proses instalasi Bluestacks pengguna akan menemui sebuah box persetujuan End User License Agreement (EULA). Di situ dituliskan bahwa pengguna harus menginstal Baidu PC Faster jika memang ingin melanjutkan proses instalasi.
"Di sinilah PC Faster menjalankan triknya, persetujuan instalasi Baidu PC Faster disatukan dengan persetujuan EULA," tulis keterangan Vaksincom yang diterima detikINET, Rabu (19/2/2014).
Dibilang trik, karena menurut Vaksincom akan banyak sekali para pengguna yang terkecoh. Sehingga Baidu PC Faster bisa menginstal froistware tanpa melanggar hukum.
No comments:
Post a Comment